Menurut UU No.25 Tahun 1992 Pasal 3, koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi
tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian, yaitu:
a.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan serta
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
d.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Badan
Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknik, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara. Perusahaan adalah tempat dimana
badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Menurut UU No.25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha.
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
berarti merupakan kombinasi manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi
dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha
non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang perekonomian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka
dari Universitas Gerogia dalam bukunya Strategy
Management and Bussines Policy,2nd mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai
hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksitensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa
perusahaan harus mempunyai tujuan.
1.
Tujuan membantu
mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.
Tujuan membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.
Tujuan menyediakan
norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
4.
Tujuan merupakan
sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan. Tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok, lingkungan, masyarakat dan pemerintah.
Dalam banyak
kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
1.
Memaksimumkan
keuntungan (Maximize profit)
2.
Memaksimumkan nilai
(Maximize the value of the firm)
3.
Meminimumkan biaya
(Minimize cost)
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada
orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu dalam kasus koperasi, manajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.25/1992
Pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan.
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realitis. Beberapa kritik dari teori
tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan
yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stoke holders).
2.
Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan
manajemen (separation of management from
ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3.
Satisfying Behaviour (Hebert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak
manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Teori
Laba
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industrinya. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
1.
Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk Bearing Theory of Profit);
keuntungan ekonomi di atas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko di
atas rata-rata.
2.
Teori Laba
Frisional (Frictional Theory of profit);
keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka
panjang (long run equilibrium).
3.
Teori Laba Monopoli
(Monoply Theory of Profit); beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat mambatasi output dan menekankan harga
yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna.
Fungsi
Laba
Laba yang
tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
kurang menginginkan output dari industri tersebut. Laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah
satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya.
Kegiatan
Usaha Koperasi
Key success factors kegiatan usaha koperasi:
·
Status dan motif
anggota koperasi
·
Bidang usaha
(bisnis)
·
Permodalan koperasi
·
Manajemen koperasi
·
Organisasi koperasi
·
Sistem Pembagian
Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status
dan Motif Anggota
·
Anggota sebagai
pemilik (owners) dan sekaligus
pengguna (users/customers)
·
Owners :
menanamkan modal investasi
·
Customers :
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·
Kriteria minimal
anggota koperasi
a.
Tidak berada di
bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi
b.
Memiliki pola income reguler yang pasti.
Permodalan
Koperasi
·
UU No.25/1992 Pasal
41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·
Modal sendiri :
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·
Modal pinjaman :
bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber
lainnya yang sah.
Alternatif
Pemenuhan Modal
·
Prinsip alokasi
flow permodalan:
a.
Dana jangka pendek
digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b.
Dana jangka panjang
digunakan untuk modal investasi
·
Melakukan
pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta/persero) dengan berdasarkan
atas saham kepemilikan
·
Akses permodalan
pinjaman dan bantuan program dari luar negeri
Sumber:
ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com /2012/11/tujuan-dan-fungsi-k
0 komentar:
Posting Komentar