Senin, 18 November 2013

Tujuan dan Fungsi Koperasi



Menurut UU No.25 Tahun 1992 Pasal 3, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Sedangkan menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian, yaitu:
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.    Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
d.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknik, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara. Perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi Sebagai Badan Usaha
Menurut UU No.25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya Strategy Management and Bussines Policy,2nd mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksitensi dan operasinya.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1.    Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.    Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.    Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
4.    Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan. Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok, lingkungan, masyarakat dan pemerintah.

Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
1.    Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2.    Memaksimumkan nilai (Maximize the value of the firm)
3.    Meminimumkan biaya (Minimize cost)

 Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu dalam kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.25/1992 Pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek  program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realitis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut.
1.    Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stoke holders).
2.    Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3.    Satisfying Behaviour (Hebert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industrinya. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
1.    Teori Laba Menanggung Resiko (Risk Bearing Theory of Profit); keuntungan ekonomi di atas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko di atas rata-rata.
2.    Teori Laba Frisional (Frictional Theory of profit); keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
3.    Teori Laba Monopoli (Monoply Theory of Profit); beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat mambatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen kurang menginginkan output dari industri tersebut. Laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

Kegiatan Usaha Koperasi
Key success factors kegiatan usaha koperasi:
·      Status dan motif anggota koperasi
·      Bidang usaha (bisnis)
·      Permodalan koperasi
·      Manajemen koperasi
·      Organisasi koperasi
·      Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Status dan Motif Anggota
·      Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·      Owners : menanamkan modal investasi
·      Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·      Kriteria minimal anggota koperasi
a.    Tidak berada di bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi
b.    Memiliki pola income reguler yang pasti.

Permodalan Koperasi
·      UU No.25/1992 Pasal 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·      Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·      Modal pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Alternatif Pemenuhan Modal
·      Prinsip alokasi flow permodalan:
a.    Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b.    Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
·      Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta/persero) dengan berdasarkan atas saham kepemilikan
·      Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri

Sumber:
ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com /2012/11/tujuan-dan-fungsi-k

0 komentar:

Posting Komentar