Pengertian
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
• Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
• Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
Informasi
Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut.
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian
(persentase) SHU anggota
3.
Total
simpanan seluruh anggota
4.
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah
simpanan per anggota
6.
Omzet
atau volume usaha per anggota
7.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
•
SHU
Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
• Transaksi
anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi
modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus
Pembagian SHU
• Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
•
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
1.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai
Pembagian
SHU per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Sumber: Widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar