Selasa, 12 November 2013

Prinsip-prinsip Koperasi


1.    Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditirunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut.
Gagasan Utama
Prinsip-prinsip Koperasi
1.    Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity)

2.    Demokrasi (democracy)

3.    Kekuatan modal tidak diutamakan (neutralised capital)

4.    Ekonomi (economy)

5.    Kebebasan (liberty)

6.    Keadilan (equity)

7.    Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (social advancement through education)
1.         Keanggotaan bersifat sukarela (voluntary membership)
2.         Keanggotaan terbuka (open membership)
3.         Pengembangan anggota (member promotion)
4.         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customer)
5.         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic management and control)
6.         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation)
7.         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital)
8.         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.         Perkumpulan dengan sukarela (voluntary association)
10.     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making)
11.     Pendistribusian yang adil dan merata aka hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result)
12.     Pendidikan anggota (member education)

Prinsip-prinsip koperasi yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guidline) dalam mengerjakan sesuatu.

2.    Prinsip Rochdale
Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi, sosial-budaya, dan perekonomian masyarakat setempat. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut.
·      Pengawasan secara demokratis (democatic control)
·      Keanggotaan yang  terbuka (open membership)
·      Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
·      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
·      Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
·      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
·      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles)
·      Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)

3.    Prinsip Raiffeisen
Freidrich Wiliiam Raiffeisen (1818-1888) adalah Walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W.Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”.
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut.
·      Swadaya
·      Daerah kerja terbatas
·      SHU untuk cadangan
·      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·      Usaha hanya kepada anggota
·      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.    Prinsip Schulze
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajim, wirausahawan indusrti kecil, pedang ecera, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil.
Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut.
·      Swadaya
·      Daerah kerja tak terbatas
·      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepad anggota
·      Tanguung jawab anggota terbatas
·      Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
·      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.    Prinsip ICA
·      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adnya pembatasan yang dibuat-buat
·      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
·      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional

6.    Prinsip/Sendi Koperasi Menurut UU No.12/1967
·      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka setiap warga negara Indonesia
·      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·      Adanya pembatasn buang atas modal
·      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·      Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7.    Prinsip Koperasi UU No.25/1992
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·      Kemandirian
·      Pendidikan perkoperasian
·      Kerjasama antar koperasi

Referensi :
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga.


0 komentar:

Posting Komentar