1. Prinsip Munkner
Hans H. Munkner
menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditirunkan dari 7 variabel gagasan umum
sebagai berikut.
Gagasan Utama
|
Prinsip-prinsip Koperasi
|
1. Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help
based on solidarity)
2. Demokrasi
(democracy)
3. Kekuatan
modal tidak diutamakan (neutralised capital)
4. Ekonomi
(economy)
5. Kebebasan
(liberty)
6. Keadilan
(equity)
7. Memajukan
kehidupan sosial melalui pendidikan (social
advancement through education)
|
1.
Keanggotaan bersifat sukarela (voluntary membership)
2.
Keanggotaan terbuka (open membership)
3.
Pengembangan anggota (member promotion)
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customer)
5.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis (democratic management and
control)
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation)
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
(indivisible social capital)
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative
enterprise)
9.
Perkumpulan dengan sukarela (voluntary association)
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan (autonomy in goal setting and
decision making)
11.
Pendistribusian yang adil dan merata aka hasil-hasil
ekonomi (fair and just distribution of
economic result)
12.
Pendidikan anggota (member education)
|
Prinsip-prinsip
koperasi yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan
yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner,
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang
dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guidline) dalam mengerjakan sesuatu.
2. Prinsip
Rochdale
Prinsip-prinsip
Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris
pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi
berbagai koperasi di seluruh dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara
sesuai dengan keadaan koperasi, sosial-budaya, dan perekonomian masyarakat
setempat. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah
sebagai berikut.
·
Pengawasan secara demokratis (democatic control)
·
Keanggotaan yang
terbuka (open membership)
·
Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to
their purchases)
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan (selling only pure and
unadulterated goods)
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip koperasi (providing
the education of the members in cooperative principles)
·
Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)
3. Prinsip
Raiffeisen
Freidrich Wiliiam
Raiffeisen (1818-1888) adalah Walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian
yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat
F.W.Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”.
Prinsip Raiffeisen
sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip
Schulze
Di kota lain di
Jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883)
tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajim,
wirausahawan indusrti kecil, pedang ecera, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang
dilakukan Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil.
Inti prinsip Herman
Schulze adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepad
anggota
·
Tanguung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip
ICA
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adnya
pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus-menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
6. Prinsip/Sendi
Koperasi Menurut UU No.12/1967
·
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka setiap
warga negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
·
Adanya pembatasn buang atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Prinsip
Koperasi UU No.25/1992
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
Referensi
:
Sitio,
Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi
Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga.
0 komentar:
Posting Komentar