Pengertian Koperasi
·
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi, yaitu:
1.
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
2.
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
3.
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
4.
Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.
Terdapat konstribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
Definisi Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.
·
Definisi Dooren
P.J.V
Dooren mengatakan bahwa tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima
secara umum. Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi
sebagai berikut:
There is no single definition (for cooperation) which is
generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective.
Di
sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan huku.
·
Definisi Hatta
Dalam
bukunya “The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “seorang buat semua dan
semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri
dari:
1.
Solidaritas
2.
Individualitas
3.
Menolong diri
sendiri
4.
Jujur
·
Definisi Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang beazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung
gotong-royong.
·
Definisi UU
No.25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.Tujuan ini dicapai
dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Referensi:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi
http://rismaeka.wordpress.com/2011/09/30/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi
0 komentar:
Posting Komentar