Selasa, 12 November 2013

Pengertian dan Tujuan Koperasi



Pengertian Koperasi

·      Definisi  ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi, yaitu:
1.    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.    Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.    Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.    Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

·      Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.

·      Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum. Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definition (for cooperation) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan huku.
·      Definisi Hatta
Dalam bukunya “The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:
1.    Solidaritas
2.    Individualitas
3.    Menolong diri sendiri
4.    Jujur

·      Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang beazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.

·      Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Referensi:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi 
http://rismaeka.wordpress.com/2011/09/30/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi

0 komentar:

Posting Komentar