Senin, 18 November 2013

Organisasi dan Manajemen



1.    Bentuk Organisasi
Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dam merealisasikan tujuan.
Bentuk Organisasi Menurut Hanel
Organisasi merupakan bentuk koperasi /organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum.
·      Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·      Sub sistem koperasi:
-     Individu (pemilik dan konsumen akhir)
-     Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
-     Badan usaha yang melayani anggota dan masyaraka  
Bentuk Organisasi Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
·      Identifikasi ciri khusus
-     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi ((swadaya kelompok koperasi
-     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·      Sub sistem
-     Anggota koperasi
-     Badan usaha koperasi
-     Organisasi koperasi 
Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
·      Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·      Rapat Anggota,
-     Wadah anggota untuk mengambil keputusan
-     Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas:
a.    Penetapan anggaran dasar
b.    Kebijakan umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
c.    Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
d.   Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta
e.    Pengesahan laporan keuangan
f.     Pengesahan pertanggung jawaban
g.    Pembagian SHU
h.    Penggabungan, pendirian dan peleburan

2.    Hirarki Tanggung Jawab
Hirarki adalah urutan atau aturan dari tingkatan abstraksi menjadi seperti struktur pohon. Hirarki membentuk sesuatu pada beberapa aturan khusus atau berdasarkan peningkat (komplektisitas dan tanggung jawabnya).
Pengurus
·      Tugas
-     Mengelola koperasi dan usahanya
-     Mengajukan rancangan rencana kerja, budget, dan belanja koperasi
-     Menyelenggarakan rapat anggota
-     Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
-     Maintence daftar anggota dan pengurus
·      Wewenang
-     Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
-     Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
·      Karyawan.pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
·      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional
·      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·      Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
·      Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi
·      UU No.25 Tahun 1992 Pasal 39 :
-     Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-     Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

3.    Pola Manajemen
·      Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·      Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar