1.
Bentuk Organisasi
Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang
yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja
bersama-sama dam merealisasikan tujuan.
Bentuk
Organisasi Menurut Hanel
Organisasi
merupakan bentuk koperasi /organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan
dapat didefinisikan dengan pengertian hukum.
·
Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·
Sub sistem
koperasi:
-
Individu (pemilik
dan konsumen akhir)
-
Pengusaha
perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
-
Badan usaha yang
melayani anggota dan masyaraka
Bentuk Organisasi Menurut Ropke
Bentuk Organisasi Menurut Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
·
Identifikasi ciri
khusus
-
Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi ((swadaya kelompok koperasi
-
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·
Sub sistem
-
Anggota koperasi
-
Badan usaha
koperasi
-
Organisasi koperasi
Bentuk Organisasi di Indonesia
Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya
yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
·
Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·
Rapat Anggota,
-
Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
-
Pemegang kekuasaan
tertinggi, dengan tugas:
a.
Penetapan anggaran
dasar
b.
Kebijakan umum
(manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
c.
Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian pengurus
d.
Rencana kerja,
rencana budget dan pendapatan serta
e.
Pengesahan laporan
keuangan
f.
Pengesahan
pertanggung jawaban
g.
Pembagian SHU
h.
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2.
Hirarki Tanggung
Jawab
Hirarki
adalah urutan atau aturan dari tingkatan abstraksi menjadi seperti struktur
pohon. Hirarki membentuk sesuatu pada beberapa aturan khusus atau berdasarkan
peningkat (komplektisitas dan tanggung jawabnya).
Pengurus
·
Tugas
-
Mengelola koperasi
dan usahanya
-
Mengajukan
rancangan rencana kerja, budget, dan
belanja koperasi
-
Menyelenggarakan
rapat anggota
-
Mengajukan laporan
keuangan & pertanggung jawaban
-
Maintence
daftar anggota dan pengurus
·
Wewenang
-
Mewakili koperasi
di dalam & luar pengadilan
-
Meningkatkan peran
koperasi
Pengelola
·
Karyawan.pegawai
yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
·
Untuk mengembangkan
usaha dengan efisien dan profesional
·
Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja
·
Diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
·
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi
·
UU No.25 Tahun 1992
Pasal 39 :
-
Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.
Pola Manajemen
·
Menggunakan gaya
manajemen yang partisipatif
·
Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam
koperasi
·
Setiap unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared
decision areas)
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar