Microfinance merupakan salah industri
keuangan baru yang tumbuh pesat dalam kurun
waktu satu dekade terakhir. Pada awalnya di era tahun 1960-an, microfinance
termasuk bagian dari program pembangunan yang menyalurkan kredit bersubsidi
untuk menunjang pembangunan pertanian, penanggulangan kelaparan dan kemiskinan
di wilayah pedesaan khususnya di negara-negara berkembang. Kini microfinance
telah menjadi suatu sistem intermediasi keuangan yang terintegrasi dengan
sektor keuangan modern.
Apa Microfinance?
Microfinance merupakan pembiayaan dengan skala mikro. Makna mikro dalam dalam konteks
ini berkaitan dengan nilai transaksi dan kapasitas keuangan nasabah yang
umumnya masuk ke dalam kategori miskin seperti yang dirumuskan oleh UNCDF,
CGAPdan ADB “microfinance refers to
loans, savings, insurance, transfer services and other financial products
targeted at low-income clients”. Sedangkan difinisi yang lebih rinci dirumuskan oleh Marguerite Robinson dalam bukunya yang cukup
fenomenal The Microfinance Revolution Volume I &
II yakni “microfinance is small-scale financial services provided to
people who farm or fish or herd; who operate small or microenterprises where
goods are produced, recycled, repaired, or traded; who provide services; who
work for wages or commissions; who gain income from renting out small amounts
of land, vehicles, draft animals, or machinery and tools; and to other
individuals and groups at the local levels of developing countries, both rural
and urban”.
Dari berbagai
pengertian tersebut di atas bahwa microfinance mengandung tiga elemen
utama yang membedakannya dengan sistem intermediasi keuangan lainnya seperti
perbankan yaitu:
1. Batasan
transaksi
Nilai transaksi
microfinance tidak bersifat universal artinya tidak ada konvensi
internasional yang menetapkan nilai transaksi yang masuk kategori kecil atau
mikro. Di Indonesia, nilai transaksi microfinance hanya dirumuskan pada
batasan kredit mikro saja yakni maksimum Rp50 juta. Sedangkan untuk transaksi
keuangan lainnya seperti simpanan, asuransi, remittance, sistem
pembayaran tidak ada pengaturan yang jelas.
2. Segment
Pasar
Microfinance memiliki keunikan dalam melayani masyarakat yakni terfokus pada masyarakat
miskin yang terbagi menjadi empat kelompok:
Kelompok I
yakni the poorest of the poor. Penduduk miskin yang tidak memiliki
sumber pendapatan karena faktor usia, sakit, cacat fisik sehingga tidak
memiliki pendapatan.
Kelompok II
yaitu labouring poor. Kelompok miskin yang bekerja sebagai buruh dengan
penghasilan sangat terbatas dan bersifat tidak tetap atau musiman yang umumnya
bekerja di sektor pertanian atau sektor-sektor lain yang bersifat padat karya.
Kelompok III
adalah self-employed poor. Merupakan penduduk miskin yang berpenghasilan
relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dengan bekerja di sektor
informal.
Kelompok IV
ialah enconomically active poor. Golongan yang telah memiliki kekuatan
ekonomi dengan sumber pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup
dasar dan memiliki surplus income.
3. Tujuan
State of
practice microfinance sekarang tidak terlepas dari
sejarah kelahirannya yaitu untuk menanggulangi masalah-masalah yang berkaitan
dengan kemiskinan. Selanjutnya pengembangan microfinance menjadi salah
satu agenda untuk mencapai The Millennium Development Goals untuk
mengurangi jumlah penduduk dunia menjadi separuhnya pada tahun 2015. Hal ini
kemudian diperkuat dengan Resolusi PBB No.A/58/488 tentang the International
Year of Microcredit 2005 yang mendorong microfinance sebagai sektor
keuangan yang inklusif.
Mengapa Microfinance?
Ketersediaan
sumber daya finansial yang cukup pada saat yang tepat merupakan salah satu
faktor penting bagi individu atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Akan tetapi kondisi ideal tersebut hampir tidak mungkin terjadi pada masyarakat
miskin karena terbatasnya resource sehingga memerlukan adanya intervensi
keuangan untuk menutup gap yang ada. Ada lima pola intervensi microfinanc, misalnya dalam pembiyaan yakni:
1. Income smoothing
Menutup kebutuhan keuangan karena adanya gap antara pendapatan dan
pengeluaran karena faktor musim atau siklus upahan. Umumnya petani membutuhkan
dana pada masa tanam untuk membeli sarana produksi dan memenuhi kebutuhan pokok
rumah tangga. Hal yang sama juga terjadi pada
para pekerja atau buruh yang menerima upah secara berkala.
2. Cash flow injection
Mengatasi aliran kas (terjadi kesenjangan antara aktiva lancar dan pasiva
lancar) yang terutama bagi usaha mikro yang menerapkan sistem pembayaran kredit
atau karena ada kebutuhan strategis misalnya untuk memenuhi kontrak bisnis yang
bersifat sesaat.
3. Emergency relief
Merupakan asistensi keuangan untuk mengatasi kebutuhan mendadak karena
adanya musibah keluarga, sakit dan bencana alam, kehilangan pekerjaan, biaya pendidikan dan kebutuhan jangka pendek lainnya
karena umumnya masyarakat miskin tidak memiliki tabungan atau asuransi.
4. Asset
building
Menyediakan
dana yang bersifat jangka panjang untuk membeli aktiva tetap (peralatan rumah
tangga), kendaraan, hewan ternak, properti , dan lain-lain yang memiliki nilai
ekonomi tinggi atau dapat dikonversikan kembali menjadi uang.
Secara empiris, efektivitas dari intervensi microfinance memberikan
dampak yang positif terhadap rumah tangga. Secara umum mekanisme dampak tersebut dapat dijelaskan dan digambarkan
sebagai berikut:
Pertama, akses keuangan yang berkelanjutan merupakan faktor produksi
penting dalam kegiatan ekonomi masyarakat miskin yang dalam hal ini
menghasilkan double impact yaitu pendapatan dan penyerapan tenaga kerja.
Adanya pendapatan yang stabil akan mempermudah untuk mencukupi kebutuhan dasar
sehari-hari, pakaian, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan tempat tinggal yang
layak, kendaraan, barang berharga, dan sebagainya. Dalam jangka panjang, akan
mendorong terbentuknya rumah tangga yang mandiri dan sejahtera.
Kedua, adanya jaminan pembiayaan mendorong pengusaha mikro mengambil
keputusan bisnis jangka panjang dan melakukan investasi yang menguntungkan.
Kehadiran lembaga microfinance akan meningkatkan awareness
dan mendorong masyarakat miskin menggunakan instrumen moneter seperti tabungan,
sistem pembayaran, transfer uang dan asuransi sehingga meningkatkan likuiditas
dan dinamika ekonomi lokal.
Ketiga, efektivitas intervensi microfinance yang dijelaskan
sebelumnya telah mendorong berbagai inisiatif mengembangkan produk dan jasa
keuangan lainnya untuk melayani masyarakat miskin, antara lain housing
microfinance.
Siapa Microfinance?
Lembaga yang mengelola
program microfinance dapat bersifat formal, semi formal dan informal.
Sedangkan mekanisme intermediasi microfinance dikelompokkan menjadi dua
pendekatan yakni minimalist yang mengadopsi sistem perbankan dan integrated
menggunakan kombinasi antara intermediasi keuangan dan intermediasi sosial
dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Eksistensi microfinance
di lingkungan masyarakat miskin cukup mengakar yang tercermin dari banyaknya
jumlah nasabah dan cakupan jaringan kerja. Data yang dihimpun dari berbagai
sumber memperlihatkan bahwa jaringan microfinance telah mencapai 55 ribu
kantor yang menyalurkan pinjaman sebanyak Rp28 triliun kepada sekitar 35 juta
nasabah serta berhasil menghimpun dana sebesar Rp38 triliun yang tercatat dalam
36 juta rekening. Struktur microfinance Indonesia dapat digolongkan
menjadi tiga yaitu formal, semiformal dan informal.
Kelompok formal microfinance lembaga keuangan yang diatur oleh UU
Perbankan, meliputi bank umum yang memiliki unit bisnis microfinance dan
BPR. Saat ini ada tiga bank umum yang secara khusus memiliki eksposur di microfinance
yakni BRI-Unit dengan sistem BRI-Unit, Bank Danamon yang mengembangkan Danamon
Simpan Pinjam (DSP) dan Bank Mandiri melalui Microbanking Unit. Namun
demikian, ada beberapa bank yang juga melayani pasar microfinance secara
tidak langsung, misalnya melalui linkage program dengan BPR atau LKM.
Lembaga formal microfinance melayani masyarakat miskin yang masuk dalam
kelompok III dan IV dengan menawarkan produk dan jasa perbankan seperti kredit
untuk berbagai keperluan, simpanan dalam bentuk giro, deposito dan tabungan,
transfer uang, sistem pembayaran dan jasa keuangan lainnya. Namun untuk BPR
diberlakukan batasan operasi antara lain tidak diperkenankan melayani produk
giro karena tidak termasuk dalam sistem kliring perbankan dan melakukan
transaksi valuta asing. Prinsip operasional dan pola interaksi dengan nasabah
yang digunakan oleh kelompok ini cenderung bersifat formal dengan
menerapkan prinsip-prinsip perbankan umum sehingga daya penetrasinya hanya
terbatas pada nasabah yang bankable.
Semiformal microfinance adalah lembaga
keuangan yang diatur oleh pemerintah melalui PP atau Perda. Bentuk dan sistem
operasional kelompok ini cukup bervariasi seperti Perum Pegadaian, Badan Kredit
Desa (BKD), Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan konsep koperasi, Lembaga Dana
Dan Kredit Pedesaan (LDKP), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit
Kecamatan (BKK) dan Baitul Maal Wa’atamwil (BMT) dan LKM yang terdaftar
lainnya. Pasar utama semiformal microfinance adalah penduduk miskin
dengan kategori kelompok II dan III serta sebagian kecil yang masuk dalam
kelompok IV. Produk keuangan yang ditawarkan adalah kredit dan simpanan yang
berbasis pada keanggotaan, namun khusus Pegadaian menawarkan pinjaman dengan sistem
gadai. Sesuai dengan penggolongannya, sebagian besar platform
operasional lembaga ini bersifat semiformal, artinya mengadopsi kaidah-kaidah
yang ditetapkan oleh pemerintah, namun dalam membangun hubungan dengan nasabah
atau anggotanya cenderung menggunakan cara-cara yang bersifat informal.
Informal microfinance berbagai macam
bentuk kelembagaan dan kepemilikan dan metode yang digunakan. Hal ini
dimungkinkan karena tidak ada regulasi khusus yang mengaturnya, mencakup
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), kelompok
arisan, rentenir, dan lain-lain. Keunikan dari informal microfinance
adalah menyediakan fasilitas kredit (cash atau non cash) yang
didasarkan pada hubungan individu, kelompok dan jalinan bisnis. Untuk lembaga microfinance
yang berbentuk LSM, pemberiaan kredit juga diikuti dengan program pemberdayaan
dan asistensi non keuangan lainnya.
Sumber: