Selasa, 14 Januari 2014

Permodalan Koperasi

Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dan yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi dengan memperhatikan perudang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Sumber Modal Koperasi
UU No. 12 / 1967
·      Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
·      Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·      Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

UU No. 25 / 1992
·      Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
·      Modal Pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dan cadangan menurut UU No. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan untuk:
a.    Memenuhi kewajiban tertentu
b.    Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c.    Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d.   Perluasan usaha

Sumber:
henusetiaditriantoro.blogspot.com/2013/06/permodalan-koperasi-arti-modal-bagi.html
firyalekaagustya.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.html




0 komentar:

Posting Komentar