A. Pengertian Politik, Strategi, dan Polstranas
1.
Pengertian Politik
Kata “politik” secara etimologis berasal dari bahasa
Yunani Politeia, yang akar katanya
adalah polis, berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan
umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas,
prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang kita kehendaki. Politics dan
policy memiliki hubungan yang erat
dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Dalam bahasa
Inggris, politics adalah suatu
rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai
cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy,
yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambil
kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik
secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Perlu
diingat bahwa penentuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian, maupun alokasi
sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang. Kekuasaan dan
wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan
penyelesaian konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan (policy)
dan distribusi atau alokasi sumber daya.
2.
Pengertian
Strategi
Karl von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam abad
modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi tebatas pada konsep
atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara
luas, termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Dengan
demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan mengembangkan kekuatan
(ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan sebelumnya.
3.
Politik dan
Strategi Nasional
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional
disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional.
B.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik
dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem
manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan
politik dan strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara,
cita-cita nasional, dan konsep stretegis bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya, presiden menyusun
program kabinet dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program
tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat
politik nasional yang digariskan oleh presiden. Strategi nasional dilaksanakan
oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden. Yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik
dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Di dalamnya sudah tercantum
program-program yang lebih konkret yang disebut sasaran nasional.
Proses
politik dan strategi nasional pada infrastruktur polik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi
politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut:
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
2.
Tingkat kebijakan umum
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
5.
Dua macam kekuasaan dalam pembuatan aturan di daerah
E.
Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik
pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan
tata nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha
untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam
penggunaan sumber daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu,
kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi
memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan
pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan
seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan
dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan
ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
F.
Otonomi
Daerah
Undang-undang
No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara otoritas telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota. Konsekuensinya, kewenangan pusat
menjadi dibatasi. Dengan ditetapkannya UU No.22 tahun 1999, secara legal formal
UU itu menggantikan UU No.5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
dan UU No.5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Perbedaan antara
Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1.
Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya
dimulai dari pusat.
2.
Undnag-undang yang baru, titik pandang
kewenangannyadimulai dari daerah.
G. Kewenangan Daerah
1.
Dengan berlakunya UU No.22 tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah, daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas dibandingkan ketika UU No.5
tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Desa masih berlaku. Berdasarkan UU
No.22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.
Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada poin
(1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan nasional secara makro, dana pertimbangan keuangan, sistem
administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan
sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi yang
strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
3.
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah:
a.
DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan pemerintahan
daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah. Pemerintah daerah terdiri
atas kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya.
b.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah
merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD
mempunyai tugas dan wewenang:
1)
Memilih Gubernur/Wakil Gubernur , Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
2)
Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari
urusan daerah.
3)
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubenur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4)
Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati atau
Walikota.
5)
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama
Gubernur, Bupati atau Walikota.
6)
Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan
keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, kebijakan daerah, dan pelaksanaan kerja sama internasional yang
menyangkut kepentingan daerah. Menampung serta menindaklanjuti aspirasi daerah
dan masyarakat.
Bentuk dan
susunan pemerintah daerah di atas merupakan perangkat penyelenggara
pemerintahan di daerah dalam rangka pembangunan daerah.
Keberhasilan
pembangunan daerah tergantung pada pelaksanaan desentralisasi. Salah satu
keuntungan dari desentralisasi adalah pemerintah daerah dapat mengambil
keputusan dengan lebih cepat. Dengan demikian prioritas pembangunan dan
kualitas pelayanan masyarakat diharapkan dapat lebih mencerminkan kebutuhan
nyata masyarakat di daerah.
Sumber:
LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Tahun 2000.
0 komentar:
Posting Komentar