a.
Konsep Demokrasi
Definisi
demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari
segi konsep maupun praktek, demos
menyiratkan makna diskriminatif. Demos
bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke smber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi
berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi
di masa Yunani kuno. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama
untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.
b.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan
Negara
1.
Bentuk demokrasi
Setiap negara mempunyai
ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini
ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup,
serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan negara, antara lain:
a)
Pemerintahan
Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
b)
Pemerintahan
Republik: berasal dari bahasa latin Res
yang berarti pemerintahan dan Publica
yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan republik dapat diartika
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
(rakyat).
2.
Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi
tiga cabang kekuasaan yaitu:
Ø Kekuasaan Legislatif: kekuasaan untuk membuat
undang-undang yang dijalankan oleh parlemen;
ØKekuasaan Eksekutif: kekuasaan untuk menlaksanakan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan;
ØKekuasaan Federatif: kekuasaan untuk menyatakan perang
dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan
dengan pihak luar negeri.
Ø Kekuasaan Yudikatif: (mengadili) merupakan bagian dari
kekuasaan eksekutif.
(Teori Trias Politica oleh John Locke).
Montesque mengatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi
dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama
lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi
oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah:
Ø Badan Legislatif: memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang;
Ø Badan Eksekutif: memegang kekuasaan untuk menjalankan
undnag-undang;
Ø Badan Yudikatif: memegang kekuasaan untuk mengadili
jalannya pelaksanaan undnag-undang.
3.
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)
Dalam Sistem
Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
b)
Sistem pengisian
jabatan pemegang kekuasaan negara.
c)
Hubungan
antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem
pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan
proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil;
dan sistem pemerintahan campuran.
4.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia
memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa;
kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita; cita-cita hukum bangsa dan negara;
serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara
mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis,
yaitu Pancasila sebagai sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik
Indonesia yang terdiri dari UUD 1945; Ketetapan MPR; UU dan Perpu; PP; Keppres
dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan
Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945
(Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu
perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap
warga negara, alat, dan lembaga negara dan diperlakukan sama seperti Hukum
Dasar Tertulis.
5.
Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam pidato
pada Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut: (1) Peri
Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri Kerakyatan; (5)
Kesejahteraan Rakyat. Kemudian pada sidang yang sama hari itu juga, Mr. M.
Yamin menyampaikan rancangan preambule
UUD. Di dalamnya tercantum lima rumusan dasar negara, yaitu: (1) Ketuhanan Yang
Maha Esa; (2) Kebangsaan Persatuan Indonesia; (3) Rasa Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab; (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan Dalam
Permusyawaratan/perwakilan; dan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Rumusan Pancasila yang tercantum dalam Piagam Jakarta
tanggal 22 Juni 1945 berbunyi sebagai berikut: (1) Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2)Kemanusiaan yang adil dan
beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945
mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka, yaitu: (1) Kebangsaan Indonesia;
(2) Internasionalisme atau perikemanusiaan; (3) Mufakat atau demokrasi; (4)
Kesejahteraan sosial; dan (5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Rumusan yang tercantum dalam Preambule UUD (Konstitusi)
RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945-16 Agustus 1950 adalah
sebagai berikut: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Peri Kemanusiaan; (3)
Kebangsaan; (4) Kedaulatan Rakyat; (5) Keadilan Sosial.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang
terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1)
Ketuhanan Yang Maha
Esa.
2)
Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab.
3)
Persatuan
Indonesia.
4)
Kerakyatan Yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5)
Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Makna
dari Pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan
merupakan hak azasi manusia; bangsa Indonesia berpendapat dan kan terus
berusaha menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan
fisik, ekonomi, budaya, politik dan lain-lain, karena hal tersebut tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Beberapa
prinsip dasar sistem pemeritahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) dan sistem konstitusi, di mana kekuasaan negara yang
tertinggi berada di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara
yang tertinggi di bawah Majelis, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR,
menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
6.
Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a)
Badan Pelaksana
Pemerintah (Eksekutif)
1)
Pembagian
berdasarkan tugas dan fungsi:
(a)
Departemen beserta
aparat di bawahnya.
(b)
Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
(c)
Badan usaha milik
negara (BUMN).
2)
Pembagian
berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
(a)
Pemerintah pusat.
(b) Pemerintah wilayah,
yang terdiri dari propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten,
kota, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan.
(c) Pemerintah daerah,
yang terdiri dari pemerintahan daerah tingkat I dan pemerintahan daerah tingkat
II.
b)
Hal Pemerintahan
Pusat
1)
Organisasi Kabinet
di bawah Menteri Koordinator (Menko). Saat ini terdapat dua menko, yaitu Menko
Politik, Sosial, dan Keamanan (Menko Polsoskam), dan Menko Bidang Perekonomian.
kemudian ada menteri negara yang memimpin departemen dan menteri negara yang
tidak memimpin departemen.
2)
Badan Pelaksana
Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN.
(a)
Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian RI.
(b)
Kejaksaan Agung RI.
(c) Lembaga-lembaga non
departemen yang secara administratif dikoordinasikan oleh Setneg, yaitu: LAN,
LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, Bakorsutanal, BKKBN, BAPPENAS, BKPM,
BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, dan
BPIS.
3)
Pola administrasi
dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
Pelaksanaan pola ini berpedoman pada pengutamaan kepentingan negara dan
masyarakat, tidak adanya pemaksaan kehendak kepada orang lain, semangat
kekeluargaan, sikap konsekuen dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur,
keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, dan sikap menjunjung tinggi martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran
dan keadilan. Selain itu terdapat pula pola fungsional, yakni penjabaran tugas
pokok yang harus dilaksanakan oleh suatu organisasi.
4)
Tugas Pokok
Pemerintahan Negara RI.
Tugas
pokoknya meliputi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Sedangkan fungsinya dalam melaksanakan tugas pokok
adalah: menyelenggarakan pertahanan dan keamanan, kehakiman dan peradilan,
urusan perekonomian, pembinaan demokrasi serta politik dalam dan luar negeri;
memelihara kesejahteraan, kesehatan, kehidupan sosial, dan keuangan;
melaksanakan pendidikan dan kebudayaan; membina agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
5)
Hal Pemerintahan
Wilayah.
Wilayah
dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah ini disebut wilayah
administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara
vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di daerah.
Urusan
pemerintahan umum meliputi bidang-bidang ketenteraman dan ketertiban, politik
koordinasi pengawasan, dan urusan pemerintah lainnya yang tidak termasuk dalam
tugas suatu instansi dan urusan rumah tangga daerah.
6)
Hal Pemerintahan
Daerah.
Daerah
dibentuk beradasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah
otonomi. Tujuan pemberian otonoi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah
yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agara dapat
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
c.
Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan
cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi
negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut.
Keinginan orang-orang (demos) yang
berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanschauung), falsafah hidup bangsa (filosofiche grondslag), dan ideologi
bangsa yang bersangkutan.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang
berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan
untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti bahwa:
1. Demokrasi atau
pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem
pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup
bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi Indonesia
pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu
bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3. Demokrasi Indonesia
yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen
pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang
pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan Demokrasi
Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai
falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik
pemerintahan.
Kita
dapat membedakan Demokrasi Indonesia dengan jeis demokrasi lainnya, terutama
mengenai sikap dan perilaku pemerintah pada semua jenjang pemerintahan.
Berdasarkan
pengertian tentang Demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan bahwa Demokrasi
Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah populer.
Sementara tu, belum ada kesatuan pendapat para ahli mengenai rumusan pengertian
atau definisi Demokrasi Indonesia yang definitif.
Menurut
Prof. Dr. Hazairin, SH:
“Demokrasi
Pancasila, istilah yang digunakan oleh MPRS 1968, pada dasarnya adalah
demokrasi sebagaimana telah dipraktekan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu kala
dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat, seperti
Desa, Kerja, Marga, Nagari, dan Wanua ... yang telah ditingkatkan ke taraf
urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.” (Hazairin, 1981:35)
Dalam
rumusannya, Prof. Hazairin menggunakan istilah “ditingkatkan” yang berarti:
1. Peningkatan status
demokrasi adat menjadi Demokrasi Indonesia yang bertaraf nasional dengan
jangkauan yang lebih luas, yaitu seluruh Indonesia.
2.
Peningkatan bobot
materi demokrasi adat yang semula hanya mencakup aspek kedaerahan menjadi lebih
luas, yaitu mencakup aspek kebangsaan, kemanusiaan, dan keagamaan.
Rumusan
Sri Soemantri adalah sebagai berikut: “Demokrasi Indonesia adalah Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
mengandung semangat Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan keadilan sosial.: (Soemantri, 1969:7)
Rumusan
ini dapat dipandang sebagai rumusan pengertian Demokrasi Indonesia yang sangat
lengkap meskipun sepintas lalu tampak sebagai rangkaian kelima sila Pancasila.
Kunci pemahaman rumusan tersebut terletak pada kata “Kerakyatan” yang sama
artinya dengan pengertian kata “Kedaulatan” atau “Kekuasaan tertinggi di tangan
rakyat.” Dengan demikian rumusan Demokrasi Indonesia dari Sri Soemantri, SH
bertalian secara fungsional dan material dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Pamudji
menyatakan sebagai berikut:
“Jadi
dengan demikian Demokrasi Indonesia dapat dirumuskan secara agak lengkap dan
menyeluruh sebagai berikut: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaran/perwakilan yang Berketuhanan yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” (Pamudji, 1979:1)
Keseluruhan
uraian tentang demokrasi memberi kesan bahwa demokrasi lahir sebagai hasil
ciptaan manusia, bukan tanpa sebab dan tanpa tujuan. Demokrasi muncul sebagai
satu sistem pemerintahan (pemerintahan rakyat) karena adanya pemerintahan
diktator yang otoriter yang membawa akibat buruk bagi rakyat. Akibat-akibat
buruk tersebut antara lain:
1. Penindasan dan
eksploitasi terhadap rakyat, terutama eksploitasi tenaga dan pikiran rakyat
sehingga rakyat hanya punya kewajiban tanpa hak. Sebaliknya, penguasa atau
pemerintah tampak seolah-olah hanya punya hak tanpa kewajiban.
2. Kondisi kehidupan
masyarakat seperti di atas selalu mengakibatkan timbulnya konflik dengan korban
yang lebih banyak di pihak rakyat.
3. Kesejahteraan
bertumpu pada para penguasa sedangkan rakyat dibiarkan hidup melarat tanpa
jaminan masa depan.
Mekanisme
Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan
kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila
dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi,
dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya
dijabarkan secara formal menjadi hukum dasar tertulis yang disebut UUD atau
konstitusi.
Sumber:
LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Tahun 2000.
0 komentar:
Posting Komentar