Kamis, 06 Maret 2014

Pemahaman Tentang Demokrasi



a.        Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke smber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

b.   Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

1.    Bentuk demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a)    Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b)   Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan republik dapat diartika sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2.    Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:
Ø Kekuasaan Legislatif: kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen;
ØKekuasaan Eksekutif: kekuasaan untuk menlaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan;
ØKekuasaan Federatif: kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri.
Ø Kekuasaan Yudikatif: (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
(Teori Trias Politica oleh John Locke).
Montesque mengatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah:
Ø Badan Legislatif: memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang;
Ø Badan Eksekutif: memegang kekuasaan untuk menjalankan undnag-undang;
Ø Badan Yudikatif: memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undnag-undang.

3.    Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)    Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
b)   Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c)    Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan campuran.

4.    Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita; cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945; Ketetapan MPR; UU dan Perpu; PP; Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga negara, alat, dan lembaga negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.

5.    Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam pidato pada Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut: (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri Kerakyatan; (5) Kesejahteraan Rakyat. Kemudian pada sidang yang sama hari itu juga, Mr. M. Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD. Di dalamnya tercantum lima rumusan dasar negara, yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kebangsaan Persatuan Indonesia; (3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan Dalam Permusyawaratan/perwakilan; dan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang tercantum dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 berbunyi sebagai berikut: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2)Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka, yaitu: (1) Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme atau perikemanusiaan; (3) Mufakat atau demokrasi; (4) Kesejahteraan sosial; dan (5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Rumusan yang tercantum dalam Preambule UUD (Konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945-16 Agustus 1950 adalah sebagai berikut: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Kebangsaan; (4) Kedaulatan Rakyat; (5) Keadilan Sosial.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1)   Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)   Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3)   Persatuan Indonesia.
4)   Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5)   Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Makna dari Pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan merupakan hak azasi manusia; bangsa Indonesia berpendapat dan kan terus berusaha menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan fisik, ekonomi, budaya, politik dan lain-lain, karena hal tersebut tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Beberapa prinsip dasar sistem pemeritahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) dan sistem konstitusi, di mana kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

6.    Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a)    Badan Pelaksana Pemerintah (Eksekutif)
1)   Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
(a)      Departemen beserta aparat di bawahnya.
(b)     Lembaga pemerintahan bukan departemen.
(c)      Badan usaha milik negara (BUMN).
2)   Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
(a)      Pemerintah pusat.
(b) Pemerintah wilayah, yang terdiri dari propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kota, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan.
(c)   Pemerintah daerah, yang terdiri dari pemerintahan daerah tingkat I dan pemerintahan daerah tingkat II.
b)   Hal Pemerintahan Pusat
1)   Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko). Saat ini terdapat dua menko, yaitu Menko Politik, Sosial, dan Keamanan (Menko Polsoskam), dan Menko Bidang Perekonomian. kemudian ada menteri negara yang memimpin departemen dan menteri negara yang tidak memimpin departemen.
2)   Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN.
(a)      Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI.
(b)     Kejaksaan Agung RI.
(c)   Lembaga-lembaga non departemen yang secara administratif dikoordinasikan oleh Setneg, yaitu: LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, Bakorsutanal, BKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, dan  BPIS.
3)   Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat. Pelaksanaan pola ini berpedoman pada pengutamaan kepentingan negara dan masyarakat, tidak adanya pemaksaan kehendak kepada orang lain, semangat kekeluargaan, sikap konsekuen dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan sikap menjunjung tinggi martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Selain itu terdapat pula pola fungsional, yakni penjabaran tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh suatu organisasi.
4)   Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI.
Tugas pokoknya meliputi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sedangkan fungsinya dalam melaksanakan tugas pokok adalah: menyelenggarakan pertahanan dan keamanan, kehakiman dan peradilan, urusan perekonomian, pembinaan demokrasi serta politik dalam dan luar negeri; memelihara kesejahteraan, kesehatan, kehidupan sosial, dan keuangan; melaksanakan pendidikan dan kebudayaan; membina agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5)   Hal Pemerintahan Wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah ini disebut wilayah administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di daerah.
Urusan pemerintahan umum meliputi bidang-bidang ketenteraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan, dan urusan pemerintah lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu instansi dan urusan rumah tangga daerah.
6)   Hal Pemerintahan Daerah.
Daerah dibentuk beradasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Tujuan pemberian otonoi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agara dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.

c.    Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang (demos) yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanschauung), falsafah hidup bangsa (filosofiche grondslag), dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti bahwa:
1. Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.  Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3. Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.  Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.

Kita dapat membedakan Demokrasi Indonesia dengan jeis demokrasi lainnya, terutama mengenai sikap dan perilaku pemerintah pada semua jenjang pemerintahan.
Berdasarkan pengertian tentang Demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan bahwa Demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah populer. Sementara tu, belum ada kesatuan pendapat para ahli mengenai rumusan pengertian atau definisi Demokrasi Indonesia yang definitif.
Menurut Prof. Dr. Hazairin, SH:
“Demokrasi Pancasila, istilah yang digunakan oleh MPRS 1968, pada dasarnya adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat, seperti Desa, Kerja, Marga, Nagari, dan Wanua ... yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.” (Hazairin, 1981:35)
Dalam rumusannya, Prof. Hazairin menggunakan istilah “ditingkatkan” yang berarti:
1.  Peningkatan status demokrasi adat menjadi Demokrasi Indonesia yang bertaraf nasional dengan jangkauan yang lebih luas, yaitu seluruh Indonesia.
2.    Peningkatan bobot materi demokrasi adat yang semula hanya mencakup aspek kedaerahan menjadi lebih luas, yaitu mencakup aspek kebangsaan, kemanusiaan, dan keagamaan.

Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut: “Demokrasi Indonesia adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial.: (Soemantri, 1969:7)
Rumusan ini dapat dipandang sebagai rumusan pengertian Demokrasi Indonesia yang sangat lengkap meskipun sepintas lalu tampak sebagai rangkaian kelima sila Pancasila. Kunci pemahaman rumusan tersebut terletak pada kata “Kerakyatan” yang sama artinya dengan pengertian kata “Kedaulatan” atau “Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.” Dengan demikian rumusan Demokrasi Indonesia dari Sri Soemantri, SH bertalian secara fungsional dan material dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Pamudji menyatakan sebagai berikut:
“Jadi dengan demikian Demokrasi Indonesia dapat dirumuskan secara agak lengkap dan menyeluruh sebagai berikut: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan yang Berketuhanan yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” (Pamudji, 1979:1)
Keseluruhan uraian tentang demokrasi memberi kesan bahwa demokrasi lahir sebagai hasil ciptaan manusia, bukan tanpa sebab dan tanpa tujuan. Demokrasi muncul sebagai satu sistem pemerintahan (pemerintahan rakyat) karena adanya pemerintahan diktator yang otoriter yang membawa akibat buruk bagi rakyat. Akibat-akibat buruk tersebut antara lain:
1.  Penindasan dan eksploitasi terhadap rakyat, terutama eksploitasi tenaga dan pikiran rakyat sehingga rakyat hanya punya kewajiban tanpa hak. Sebaliknya, penguasa atau pemerintah tampak seolah-olah hanya punya hak tanpa kewajiban.
2.  Kondisi kehidupan masyarakat seperti di atas selalu mengakibatkan timbulnya konflik dengan korban yang lebih banyak di pihak rakyat.
3.  Kesejahteraan bertumpu pada para penguasa sedangkan rakyat dibiarkan hidup melarat tanpa jaminan masa depan.

Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara formal menjadi hukum dasar tertulis yang disebut UUD atau konstitusi.
           
Sumber:
LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Tahun 2000.

0 komentar:

Posting Komentar