Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum
Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan
berikut:
1.
Menimbang bahwa
pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2.
Menimbang bahwa
mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa
hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan
terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang
kelaliman dan penjajahan.
4.
Menimbang bahwa
persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa
bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah
menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia,
martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi
laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan
sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih
luas.
6.
Menimbang bahwa
negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum
terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja
sama dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa
pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting
sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas
pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang
Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua
bangsa dan negara.
Pasal 1
Semua orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang
berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa
pengecualian apa pun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, milik,
kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya, tidak ada perbedaan status politik,
status hukum, dan status internasional negara atau wilayah dari mana seseorang
berasal, baik dari negara yang tidak merdeka; yang berbentuk trust, yang tidak berpemerintahan
sendiri maupun yang berada di bawah pembatasan kedaulatan lainnya.
Pasal 3
Setiap orang
berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.
Pasal 4
Tidak seorang
pun boleh diperbudak atau dipehambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam
bentuk apapun harus dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang
pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan
atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan.
Pasal 6
Setiap orang
berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang di mana
saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang
adalah sama di hadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama
dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan
yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang
berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa
mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang
dasar negara atau undang-undang.
Pasal 9
Tidak seorangpun
boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang
berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya di
muka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam
menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang
ditujukan kepadanya.
Pasal 11
Ayat 1
Setiap orang
yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tak
bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu
sidang pengadilan yang terbuka di mana segala jaminan yang perlu untuk
pembelaannya diberikan.
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh
dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang
tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau
internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan
menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan
ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak
seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau
hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan
melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak
mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran demikian.
Pasal 13
Ayat 1
Setiap orang berhak atas
kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
Ayat 2
Setiap orang
berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak
kembali ke negerinya.
Pasal 14
Ayat 1
Setiap orang
berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari
pengejaran.
Ayat 2
Hak ini tidak
berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
Ayat 1
Setiap orang
berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
Ayat 2
Tidak seorang
pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya
untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
Ayat 1
Laki-laki dan
Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan
atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai
hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat
perceraian.
Ayat 2
Perkawinan
hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh
kedua mempelai.
Ayat 3
Keluarga adalah
kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan
perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
Ayat 1
Setiap orang
berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ayat 2
Tidak seorang
pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang
berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk
kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan
agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan
menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum
maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang
berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini
termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk
mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan
cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
Ayat 1
Setiap orang mempunyai hak atas
kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
Ayat 2
Tidak seorang
pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
Ayat 1
Setiap orang
berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui
wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Ayat 2
Setiap orang
berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan
negerinya.
Ayat 3
Kehendak rakyat
harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam
pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih
yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia
ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang,
sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk
martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun
kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap
negara.
Pasal 23
Ayat 1
Setiap orang
berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas
perlindungan dari pengangguran.
Ayat 2
Setiap orang,
tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat 3
Setiap orang
yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang
menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat
manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Ayat 4
Setiap orang
berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang
berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja
yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
Ayat 1
Setiap orang
berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan
dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan
perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas
jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda,
mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan
nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
Ayat 2
Ibu dan
anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik
yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan
sosial yang sama.
Pasal 26
Ayat 1
Setiap orang
berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya
untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus
diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua
orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh
semua orang, berdasarkan kepantasan.
Ayat 2
Pendidikan
harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk
mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan
persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus
memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Ayat 3
Orang tua
mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada
anak-anak mereka.
Pasal 27
Ayat 1
Setiap orang
berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas,
untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu
pengetahuan.
Ayat 2
Setiap orang
berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun
material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian
yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang
berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
Pasal 29
Ayat 1
Setiap orang
mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat
mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
Ayat 2
Dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
Ayat 3
Hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh
dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu
pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara,
kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau
melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
mana pun yang termaktub di dalam pernyataan ini.
Sumber:
LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Tahun 2000.
0 komentar:
Posting Komentar